Home » » Komersilkan Pantai, PT Ancol Digugat

Komersilkan Pantai, PT Ancol Digugat

Written By forum on Jumat, 11 Mei 2012 | 22.26


Gubernur DKI Jakarta dan manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol digugat secara perdata dengan tuduhan merugikan warga DKI karena menutup Pantai Ancol sebagai ruang publik. Gugatan yang didaftarkan oleh Lembaga Bela Keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (10/5).

Menurut salah seorang Kuasa Penggugat, Fahmi Syakir, PT Pembanguna Jaya Ancol melakukan perbuatan melawan hokum dengan menjadikan Pantai Ancol sebagai lahan komersil. Padahal, lanjut Fahmi, pantai sesuai dengan UU tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), UU tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Teknis Kementrian yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menjamin akses masyarakat secara gratis atas pantai.

Fahmi Syakir yang juga aktif sebagai Legal Office Media BINA Persatuan sangat menyayangkan terjadinya penguasaan Pantai Ancol oleh perusahaan. Sehingga warga Jakarta yang ingin mendapat akses ke pantai itu harus membayar sejumlah uang.

“Sungguh miris melihat Warga Jakarta. Walau secara geografis Jakarta memiliki pantai, namun tak dapat dinikmati begitu saja oleh warganya. Pantai Ancol yang menurut undang-undang bisa bebas dinikmati warga, pada kenyataannya telah dikomersilkan,” kata Fahmi.

Berdasarkan hal tersebut, pada hari Kamis (10/5) Lembaga Bela Keadilan menggugat Gubernur DKI Jakarta dan manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk  secara perdata dengan tuduhan telah merugikan warga DKI karena menutup Pantai Ancol sebagai ruang publik. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (10/5).

BK/DW

Share this article :

Posting Komentar