Gubernur DKI Jakarta dan manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol
digugat secara perdata dengan tuduhan merugikan warga DKI karena menutup Pantai
Ancol sebagai ruang publik. Gugatan yang didaftarkan oleh Lembaga Bela Keadilan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (10/5).
Menurut salah seorang Kuasa Penggugat, Fahmi Syakir, PT
Pembanguna Jaya Ancol melakukan perbuatan melawan hokum dengan menjadikan Pantai
Ancol sebagai lahan komersil. Padahal, lanjut Fahmi, pantai sesuai dengan UU
tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya), UU tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Teknis Kementrian
yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan telah menjamin akses masyarakat secara gratis atas pantai.
Fahmi Syakir yang juga aktif sebagai Legal Office Media BINA
Persatuan sangat menyayangkan terjadinya penguasaan Pantai Ancol oleh
perusahaan. Sehingga warga Jakarta yang ingin mendapat akses ke pantai itu
harus membayar sejumlah uang.
“Sungguh miris melihat Warga Jakarta. Walau secara geografis
Jakarta memiliki pantai, namun tak dapat dinikmati begitu saja oleh warganya. Pantai
Ancol yang menurut undang-undang bisa bebas dinikmati warga, pada kenyataannya
telah dikomersilkan,” kata Fahmi.
Berdasarkan hal tersebut, pada hari Kamis (10/5) Lembaga
Bela Keadilan menggugat Gubernur DKI Jakarta dan manajemen PT Pembangunan Jaya
Ancol Tbk secara perdata dengan tuduhan
telah merugikan warga DKI karena menutup Pantai Ancol sebagai ruang publik.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis
(10/5).
BK/DW
Posting Komentar