Home » , » Kasus Rokok Kretek, Indonesia Kalahkan AS dalam Sidang WTO

Kasus Rokok Kretek, Indonesia Kalahkan AS dalam Sidang WTO

Written By forum on Kamis, 26 April 2012 | 01.15


INDONESIA menang melawan Amerika Serikat dalam kasus rokok kretek di tingkat banding  Badan PBB untuk Perdagangan Dunia atau The World Trade Organization (WTO).

“Sidang Dispute Settlement Body (DSB) yang berlangsung Selasa (24/04) mengadopsi laporan Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek (DS 406 - United States-Measures Affecting the Production and Sale of Clove Cigarettes),” kata Sekretaris Tiga PTRI Jenewa, Nanda Avalist di London, Rabu (25/04).

Dubes Indonesia Erwidodo dalam sidang DSB di hadapan semua anggota WTO menyatakan penghargaan pemerintah Indonesia atas kerja keras Panel dan Appelate Body WTO yang telah menghasilkan keputusan yang netral dan adil dalam kasus ini.

Dalam laporannya yang dikeluarkan awal April, Appellate Body menyatakan AS melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian WTO yaitu the Technical Barrier to Trade Agreement (TBT). AS dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2.1 TBT mengenai less favourable treatment atau diskriminasi dagang, dan Pasal 2.12. TBT mengenai reasonable interval terhadap waktu sosialisasi dan penetapan kebijakan.

“Indonesia siap bekerja sama dengan AS untuk melaksanakan hasil keputusan Panel dan Appellate Body serta berharap bahwa AS akan melaksanakan keputusan ini secara konsisten,” kata Erwidodo.

Dalam Laporan tersebut menyatakan Amerika Serikat (AS) telah melakukan diskriminasi dagang dan melanggar ketentuan WTO dengan mengeluarkan kebijakan yang melarang peredaran rokok beraroma, termasuk rokok kretek, namun mengecualikan rokok beraroma menthol.

Kebijakan AS ini jelas merugikan Indonesia mengingat Indonesia memiliki kepentingan sebagai produsen rokok kretek terbesar di dunia karena 10 juta penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada industri rokok kretek.

Sebelumnya, Panel WTO memenangkan posisi Indonesia pada tanggal 2 September 2011. Namun AS mengajukan banding ke Appelate Body pada 5 Januari 2012. Pihak AS tidak puas terhadap laporan Panel dimaksud karena Panel dianggap tidak tepat dalam melakukan analisis kasus rokok kretek.

Selanjutnya, Appelate Body merekomendasikan agar Amerika Serikat menyesuaikan kebijakannya mengenai larangan rokok agar sejalan dengan ketentuan WTO, khususnya ketentuan Perjanjian TBT.

Hasil kerja DSB sangat penting untuk memastikan tiap negara anggota mempunyai kesempatan yang sama untuk menyuarakan pendapatnya.

Dubes Erwidodo mengatakan,  kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh negara anggota WTO, termasuk Indonesia. Siapa pun yang melanggar ketentuan WTO harus siap diperkarakan dalam proses peradilan DSB.

Sumber: Politikindonesia
Share this article :

Posting Komentar