(JAKARTA, BinaPersatuan) -Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT), menyebutkan, pendanaan dan
pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi kampus
sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai, ketentuan itu
akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh rektor. IMM mensinyalir adanya
upaya pemerintah melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya,
adalah privatisasi dan bisnis pendidikan.
"RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik
Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari
dan mengelola keuangan," kata Andi Wiyanto selaku Ketua Umum IMM Cabang
Tangerang Selatan, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa
(10/4/2012).
Pengesahan RUU ini, lanjut Andi, memberi celah akan biaya
pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau
mahasiswa dari keluarga kurang mampu (miskin). "Negara seharusnya
mencerdaskan kehidupan bangsa," ketusnya.
Menurut Andi, RUU PT merupakan langkah pemerintah sebagai
upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok sekolah standar internasional.
Pasalnya, dalam RUU PT, sambungnya, termuat semangat liberalisasi dan
komersialisasi pendidikan. "Ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat," tegasnya.
Selain itu, Pasal 89 ayat 1 RUU tersebut menegaskan bahwa
perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah
NKRI. Secara alamiah, akan banyak peminat dari masyarakat Indonesia untuk
berkuliah di PT yang diselenggarakan pihak asing.
"Maka dengan adanya pasal ini, dapat membuat
ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia," ungkap Andim
IMM berpendapat, pemerintah ingin meningkatkan kualitas
pendidikan dengan cara persaingan bebas. "Persaingan bebas justru akan
merugikan bila tidak proporsional antara kebebasan dengan sumberdaya yang ada.
secara sederhana bisa dipahami (siapa kuat, dia yang menang)," terang
Andi.
Oleh karena itu, IMM Cabang Tangerang Selatan berpandangan
kehadiran perguruan tinggi asing, karakter pendidikan Indonesia dan kearifan
lokalnya akan terancam. "Pemerintah seharusnya menciptakan sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," tegasnya.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
Posting Komentar