Home » , , , » Urgensi RUU Miras Untuk Menyelamatkan Generasi Bangsa

Urgensi RUU Miras Untuk Menyelamatkan Generasi Bangsa

Written By forum on Rabu, 11 April 2012 | 23.21


Ketua Umum DPP PPP
Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si

Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Lahir Partai Persatuan Pembangunan Ke-39, DPP PPP mengadakan Seminar yang bertema “Urgensi RUU Miras: Selamatkan Generasi Bangsa”.  

Dalam sambutan pembukanya, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, bahwa seminar ini diadakan dalam rangka menyikapi keresahan umat Islam di berbagai daerah di tanah air terkait persoalan Perda Miras yang harus dikaji ulang dan dievaluasi oleh Kemendagri karena dinilai tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997.

Padahal, lanjut SDA, Perda Miras itu jelas-jelas dibuat untuk mengatur, mengendalikan, dan bahkan melarang peredaran miras di daerah masing-masing agar supaya ketertiban, keamanan dan kedamaian masyarakat bisa lebih terjamin.

“Ada Sembilan Perda Miras yang setidaknya mengalami nasib seperti ini, dan telah menimbulkan gejolak penolakan oleh masyarakat luas dan bahkan oleh Pemda yang mengeluarkan Perda Miras tersebut,” ucap SDA

Dikatakannya, bahwa Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sebenarnya sudah tidak relevan lagi diterapkan sebagai dasar hukum untuk mengatur tentang minuman keras, oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas : a. UUD 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Perpu; d. PP; e. Perpres; f. Perda Provinsi; dan g. Perda Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan ketentuan UU ini, sudah tidak dikenal lagi Kepres sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur (regeling), tapi masih dibenarkan sepanjang bersifat penetapan (beschikking) oleh Presiden. Untuk menjawab kerancuan peraturan perundang-undangan inilah, maka PPP berijtihad untuk melahirkan suatu Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pelarangan produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras di seluruh Indonesia,” katanya.

SDA juga menambahkan bahwa pemilihan tema Seminar “Urgensi RUU Miras: Selamatkan Generasi Bangsa”  ini tentu saja memiliki makna sangat penting dan mendasar bagi perjuangan umat dalam menegakkan nilai-nilai dan ajaran Islam. “Sebagai satu-satunya partai politik yang konsisten berazaskan Islam, sejak didirikannya 39 tahun yang lalu, PPP akan selalu berada di garis terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai dan ajaran Islam tersebut. Apalagi sekarang PPP telah menjadi rumah besar politik ummat Islam Indonesia, oleh karenanya perjuangan terhadap lahirnya undang-undang tentang miras ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Sambil mengutip ayat dalam Al Qur’an Surah Al Mai’dah ayat 90 dan 91, SDA menegaskan tentang bahaya meminum khamar (miras) termasuk perbuatan syaitan, dimana sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara ummat serta menghalanginya untuk mengingat Allah.
“Peringatan Allah dalam Al Qur’an ini, dapat kita simak dalam kehidupan sehari-hari, dimana berbagai peristiwa yang disebabkan oleh minuman keras, diantaranya akhir-akhir ini misalnya dua warga Kediri tewas akibat miras, pengemudi maut yang menggegerkan masyarakat Jakarta yang menewaskan 9 orang pejalan kaki, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menurut SDA, banyak data dan laporan dari berbagai daerah mengenai dampak negatif akibat konsumsi minuman keras. Polda Sulawesi Utara melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengkonsumsi miras. “Diperkirakan 65-70% tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15% kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras. Data dan kondisi daerah-daerah lain berkaitan dengan miras ini bisa jadi juga hampir sama saja dengan apa yang terjadi di Sulawesi Utara tersebut,” tuturnya.

Untuk itulah PPP berpandangan, tujuan dan kegunaan dari Undang-undang tentang Miras ini diantaranya adalah : pertama, merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam  kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.

Kedua, merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan suatu UU sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan UU; dan keempat, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam UU.

“Keempat poin inilah yang menjadi urgensi RUU Miras, yang kami harapkan untuk dapat lebih lanjut dibahas dalam seminar hari ini. Semoga kiranya seminar ini dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan saran-saran serta rumusan guna masukan dalam pembahasan RUU Miras lebih lanjut,” ungkap SDA. (dw/BP)
Share this article :

Posting Komentar