Home » , , » Pilkada dan Partisipasi Politik Masyarakat

Pilkada dan Partisipasi Politik Masyarakat

Written By forum on Senin, 02 April 2012 | 00.09


Drs.H.Arifudin Halking
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta

Amandement UUD 45 (psl 28, ayat 4). Aturan tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dirumuskan dlm Undang-undang  No. 32 Th 2004, Jo UU No. 12 Th 2008 tentang  Pemerintahan Daerah  dengan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan", dari hal ini seksama kita ketahui bahwa partai politik akan mengutamakan kepentingan partainya, jadi siapapun yang diusulkan oleh partai tidak akan bisa secara penuh membela kepentingan rakyat dan akan pasti mendahulukan kepentingan sebagian kelompok saja (partainya).

Mungkin kita lebih baik mencalonkan tanpa dari Parpol, karena tanpa terikat dari satu atau beberapa golongan sehingga dalam menjalankan tugasnya atau dalam mengambil langkah-langkah strategis lebih leluasa dan tidak mendapatkan tekanan.  Salah satu misi yg diemban oleh PPP dalam Pemilukada di DKI Jakarta Juli 2012 , adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang aspiratif, demokratis, bersih dan bebas KKN, serta  dapat efektif melaksanakan pembangunan daerah, sehingga hasil dari proses Pemilukada tersebut akan bermanfaat bagi kemaslahatan masayarakat, bangsa dan negara. Betapa banyak pemimpin melupakan dimensi kekuasaan yang bersifat rohani, yaitu amanat dan kehendak Allah. Mereka lebeh terpukau dengan dimensi lahiriah kekuasaan , mudah terlena, sehingga terjatuh melalui cara yg tdk terhormat.” Ucap Drs.H. Arifudin Halking Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta

Salah  satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik, termasuk pemilihan pejabat publik pada tingkat lokal ( kepala daerah ). Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka dan jujur.

Menurut Arifudin, “Pemilihan kepala daerah di lihat dari sudut pandang demokrasi memang sesuatu yang berat, bahkan mungkin merupakan bentuk pemerintahan yang paling rumit dan sulit. Banyak ketegangan dan pertentangan, karena demokrasi mensyaratkan kemauan dan ketekunan para penyelenggaranya agar bisa berhasil. Demokrasi diperlukan pengorbanan berbagai pihak karena demokrasi dirancang untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab . 

Pemerintahan demokratis memerlukan waktu dan proses untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara. Berbeda dengan pemerintahan diktator yang dapat mengambil keputusan dan bertindak secara cepat. Namun demikian pemerintahan yang demokratis sekali mengambil keputusan dan tindakan, dipastikan adanya dukungan publik akibat partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam pengambilan keputusan publik”

Arifudin Halking Mengingatkan kepada para kader PPP agar bisa menghindari fenomena saling menyalahkan dalam mengolah dan menata program sukses PILKADA di internal PPP , kader dan fungsionaris merasa yang paling benar, serta senang melihat kesengsaraan yg dihadapi oleh sesamanya merupakan penyakit yang haurs segera dihilangkan. Manusia merupakan makhluk sosial yg terikat dan bersaudara antara satu dan yang lainnya. maka, berbuat kebaikan kepada siapa pun menjadi mutlak dilakukan untuk menciptakan hubungan antara sesama manusia yang humanis.

Alangkah indahnya bila kehidupan berdemokrasi  disemarkkan dengan semangat cinta, kasih dan saling menasehati. Betapa tidak.  Setiap orang butuh keselamatan. Selamat dari kerusakan, kecelakaan, kebodohan, kekurangan, dan kesalahan. Dan proses pelaksanaan dari PILKADA DKI JAKARTA sendiri tentunya akan menjadi kawah candradimuka untuk para kader dan fungsionaris partai dalam merealisasikan program besar PPP untuk target sukses pada pemilu 2014 nanti”.Tandasnya (Sys)
Share this article :

Posting Komentar