Drs.H.Arifudin Halking
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta
Amandement UUD 45 (psl 28, ayat 4). Aturan tentang Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung dirumuskan dlm Undang-undang No. 32 Th 2004, Jo UU No. 12 Th 2008 tentang Pemerintahan Daerah dengan pasangan calon diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik secara berpasangan", dari hal ini
seksama kita ketahui bahwa partai politik akan mengutamakan kepentingan partainya,
jadi siapapun yang diusulkan oleh partai tidak akan bisa secara penuh membela
kepentingan rakyat dan akan pasti mendahulukan kepentingan sebagian kelompok
saja (partainya).
Mungkin kita lebih baik mencalonkan tanpa dari Parpol,
karena tanpa terikat dari satu atau beberapa golongan sehingga dalam
menjalankan tugasnya atau dalam mengambil langkah-langkah strategis lebih
leluasa dan tidak mendapatkan tekanan. Salah
satu misi yg diemban oleh PPP dalam Pemilukada di DKI Jakarta Juli 2012 ,
adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang aspiratif, demokratis, bersih
dan bebas KKN, serta dapat efektif
melaksanakan pembangunan daerah, sehingga hasil dari proses Pemilukada tersebut
akan bermanfaat bagi kemaslahatan masayarakat, bangsa dan negara. Betapa banyak
pemimpin melupakan dimensi kekuasaan yang bersifat rohani, yaitu amanat dan
kehendak Allah. Mereka lebeh terpukau dengan dimensi lahiriah kekuasaan , mudah
terlena, sehingga terjatuh melalui cara yg tdk terhormat.” Ucap Drs.H. Arifudin
Halking Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta
Salah satu ciri
negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara
periodik, termasuk pemilihan pejabat publik pada tingkat lokal ( kepala daerah
). Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak
bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu
dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka dan jujur.
Menurut Arifudin, “Pemilihan kepala daerah di lihat dari
sudut pandang demokrasi memang sesuatu yang berat, bahkan mungkin merupakan
bentuk pemerintahan yang paling rumit dan sulit. Banyak ketegangan dan
pertentangan, karena demokrasi mensyaratkan kemauan dan ketekunan para
penyelenggaranya agar bisa berhasil. Demokrasi diperlukan pengorbanan berbagai
pihak karena demokrasi dirancang untuk penyelenggaraan pemerintahan yang
bertanggung jawab .
Pemerintahan demokratis memerlukan waktu dan proses untuk
dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara. Berbeda dengan
pemerintahan diktator yang dapat mengambil keputusan dan bertindak secara
cepat. Namun demikian pemerintahan yang demokratis sekali mengambil keputusan
dan tindakan, dipastikan adanya dukungan publik akibat partisipasi politik
masyarakat yang tinggi dalam pengambilan keputusan publik”
Arifudin Halking Mengingatkan kepada para kader PPP agar
bisa menghindari fenomena saling menyalahkan dalam mengolah dan menata program
sukses PILKADA di internal PPP , kader dan fungsionaris merasa yang paling
benar, serta senang melihat kesengsaraan yg dihadapi oleh sesamanya merupakan
penyakit yang haurs segera dihilangkan. Manusia merupakan makhluk sosial yg
terikat dan bersaudara antara satu dan yang lainnya. maka, berbuat kebaikan kepada
siapa pun menjadi mutlak dilakukan untuk menciptakan hubungan antara sesama
manusia yang humanis.
Alangkah indahnya bila kehidupan berdemokrasi disemarkkan dengan semangat cinta, kasih dan
saling menasehati. Betapa tidak. Setiap
orang butuh keselamatan. Selamat dari kerusakan, kecelakaan, kebodohan, kekurangan,
dan kesalahan. Dan proses pelaksanaan dari PILKADA DKI JAKARTA sendiri tentunya
akan menjadi kawah candradimuka untuk para kader dan fungsionaris partai dalam
merealisasikan program besar PPP untuk target sukses pada pemilu 2014
nanti”.Tandasnya (Sys)
Posting Komentar