(JAKARTA, BinaPersatuan) - Dengan dikabulkannya gugatan terhadap UU Perkawinan No.1
Tahun 1974 oleh Mahkamah Konstitusi nampaknya akan dijadikan momentoleh
kelompok tertentu untuk melangkah lebih jauh.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengendus adanya
gerakan dari sekelompok orang tertentu yang ingin mengubah UU Perkawinan. Lebih
jauh kelompok tersebut menginginkan pelegalan pernikahan sesama jenis di antara
mereka.
Pernyataan ini diungkapkan Suryadharma usai memberi sambutan
dalam Mukerwil II dan Silaturahmi Ulama PPP Jabar di Hotel Panghegar,Kota
Bandung, Selasa malam (10/4/2012) kemarin.
“Ada keinginan untuk mengubah UU Perkawinan oleh kelompok
tertentu dan lembaga lain, termasuk dari kaum gay dan lesbian,” ujarnya.
Menurut Menag, kelompok gay dan lesbian menilai UU
Perkawinan yang berlaku di Indonesia dianggap diskriminatif karena hanya
mengatur pernikahan beda jenis.
Sementara kaum gay dan lebian merasa tidak diwadahi untuk
menikah yang diakui negara karena tidak diatur dalam UU Perkawinan yang telah
ada.
Gerakan tersebut, sambung Menag, menginginkan pelegalan
pernikahan perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki seperti
yang telah diakui dibeberapa negara Barat. Sehingga jika negara tidak mengakui
perwakinan mereka, negara dianggap masih diskriminatif terhadap warga
negaranya.
“Selama belum ada UU yang mengakui mereka berarti
menghalangi perkawinan antara perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan
laki-laki,karena seperti itu idealisme yang mereka perjuangkan,” jelas
Suryadharma.
Guna mengantisipasi gerakan tersebut semakin kuat,
Suryadharma mengaku sudah menyampaikannya pada para ulama. Menag sendiri
berharap para ulama dapat menyamakan persepsi tentang pernikahan sesama
jenis,sehingga umat tidak bingung soal status hukumnya.Serta menghimbau
khususnya umat Islam untuk mewaspadai gerakan kelompok tersebut yang mencoba
mencari dukungan kepada kelompok atau lembaga tertentu.
Seperti diketahui, belum lama ini Rancangan Undang-undang
Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) semat dibahas secara terbuka di DPR
yang akhirnya melahirka sikap penolakan kalangan Muslim.
MUI Tolak Perkawinan Sejenis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan, di
Indonesia tidak ada tempat bagi perkawinan sesama jenis, baik sesama laki
maupun perempuan.
“Untuk Indonesia, menurut saya tak ada tempat sama sekali
bagi perkawinan sesama jenis,” kata Sekertaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar
saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4/2012).
Sebab, sambung dia, Indonesia merupakan negara yang
berdasarkan Ketuhanan YME. Artinya, negara memberikan kedudukan penting bagi
agama.
“Sedangkan setiap agama kan melarang perkawinan sesama
jenis, bukan hanya Islam saja,” katanya.
Menurutnya, gagasan perkawinan sesama jenis muncul bukan
berdasarkan agama, tetapi ditopang argumen HAM dan kebebasan.
Rafani memahami kecurigaan Menteri Agama (Menag) Suryadharma
Ali yang mencium gerakan legalisasi pernikahan sesama jenis dengan ingin
mengubah UU Perkawinan.
Sebenarnya masalah yang dikemukakan Menag sudah diwaspadai
MUI Jabar. Dia mengakui ada upaya untuk melegalkan pernikahan sesama jenis
dengan cara mengubah UU Perkawinan.
“Memang perkawinan sesama jenis sudah menjadi pembicaraan di
MUI, cuma gerakan tersebut belum pasti, baru angin lalu. Kami belum tahu
siapa-siapanya,” katanya.
Terlepas serius atau tidak gerakan yang ingin melegalkan
perkawinan sesama jenis itu, MUI sudah melakukan antisipasi. “MUI dari sekarang
mencegahnya. Jangankan berbentuk RUU, jadi wacana pun tidak boleh,” tegasnya
Posting Komentar